Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) Kelurahan Mulyorejo dilaksanakan oleh Petugas Operator Kependudukan dan Pencatatan Sipil (OKP) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang yang ditempatkan di Kantor Kelurahan Mulyorejo.
Berikut ini jenis pelayanan admindukcapil yang ada di Kelurahan :
- Pengantar Akta Kelahiran dan Kematian
- Pengantar KTP Elektronik
- Pengantar Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Surat Pindah kependudukan
- Standar Operasional Prosedur (SOP)
A. Persyaratan Pengantar Akta Kelahiran
Persyaratan pengantar akta kelahiran kurang dari 60 hari:
- Mengisi F-2.01
- Mengisi F-1.02
- FC Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/RS (Rangkap 2), beserta dokumen asli.
- FC Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Rangkap 2), beserta dokumen asli.
- FC KK Orang Tua bayi.
- FC KTP Ayah dan Ibu Bayi
- FC KTP 2 orang saksi (tetangga atau saudara)
- Pelapor wajib ibu atau ayah Bayi
#Suami istri sudah dalam 1 KK
#Semua dokumen disatukan dalam map berwarna KUNING
B. Persyaratan Pengantar Surat Kematian
- Mengisi Form F-2.01 (saksi tetangga atau sekitar rumah)
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS (bila ada)
- KK asli Alm dan FC (Rangkap 2)
- KTP asli Alm dan FC (Rangkap 2)
- KTP asli Suami atau Istri Alm dan FC (Rangkap 2)
- -SPTJM Kebenaran Data Untuk Penerbitan Akta Kematian apabila terdapat keteidaksesuaian data pada dokumen-dokumen kependudukan yang dimiliki almarhum, -SPTJM Kebenaran Peristiwa Kematian (wajib ttd RT/RW disertai ttd saksi 1 bermaterai 10 rb)
- Pelapor wajib suami/istri Alm atau orang dalam 1 KK
- FC KTP 2 orang saksi (Rangkap 2)
#Semua dokumen disatukan dalam map berwarna HIJAU
C. Persyaratan Pengantar KTP Elektronik
- KTP Baru
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Telah berusia 17 tahun
- Pemohon yang bersangkutan wajib hadir
- Pemohon bisa langsung ke kantor pelayanan terpadu atau ke Ramayana Lt.3 untuk proses pembuatan KTP
- Hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- # Dokumen dimasukkan ke dalam map berwarna bebas
- Rusak
- KTP Asli
- Fotokopi KK terbaru
- # Semua Dokumen dimasukkan ke dalam map berwarna bebas
D. Persyaratan Pengantar Kartu Keluarga
- Baru
- Mengisi F1.02
- Mengisi F1.01
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian
- KTP asli Suami Istri
- KK asli yang lama
- KK Lama atau SKPWNI bagi penduduk yang pindah
- Surat ijin tempat tinggal dari pemilik rumah
- Surat pindah pasangan suami/istri dari daerah asalnya
- SPTJM KK
- Hilang
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian
- FC KK lama
- FC Surat nikah
#Berkas dimasukkan kedalam map berwarna Bebas
E. Persyaratan Pembuatan Surat Pindah Kependudukan
- Pindah Masuk Bagi Yang Belum Mempunyai Surat Pindah ( Perbantuan Pindah Antar Dinas )
- Mengisi F1-03
- Fotokopi Kk Dan Ktp
- SPTJM KK
- Pindah Masuk Bagi Yang Sudah Mempunyai Surat Pindah
- SKPWNI dari Kota Asal
- Mengisi F1.02
- Mengisi F1.01
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian
- Fotokopi Akta Kematian jika kepala keluarga meninggal dunia
- SPTJM Dafduk
- Pindah Keluar Antar KAB / KOTA
- FC KK Suami istri atau KK yang pindah
- FC KTP Suami istri atau KTP yang pindah
- Mengisi F-1.0
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Layanan Pencatatan Sipil Meliputi:
Formulir
Kartu Keluarga (KK)
Untuk pencetakan formulir, printer harus disetting/diatur terlebih dulu. Setting/Pengaturan printer:
- Page scalling : Actual Size ( bagi pengguna Foxit Reader ) / None ( bagi pengguna Adobe Reader )
- Hilangkan tanda centang auto-center ( bagi pengguna Foxit Reader )
- Paper size : US Folio ( kertas F4 )